Dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Dr. Sufiarina, S.H,. M.Hum Menjadi Saksi Ahli Dalam Kasus Wanpretasi

Selasa, 05 September 2023
Dr. Sufiarina, S.H, M.Hum, bersama kuasa hukum penggugat dan tergugat (dokumen team utama)

[Kanal Media Utama] – Dosen Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Dr. Sufiarina, S.H, M.Hum, menjadi saksi ahli perkara perdata di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu, 23 Agustus 2023. Menerangkan dan menjelaskan kepentingan pihak tergugat, dalam kasus wanprestasi. Di mana tergugat dianggap lalai dalam pasal perjanjian atas kewajibannya. Kehadiran Dr. Sufiarina, sebagai saksi ahli, atas permintaan pihak tergugat, dan atas penugasan Rektor Universitas Tama Jagakarsa, Prof. Dr. H.M. Noor Sembiring, S.E, M.M.


Tergugat dihadapkan ke persidangan oleh penggugat atas gugatan wanprestasi. Adanya klausula perjanjian yang tidak dipenuhi oleh tergugat. Dalam hubungan hukum perjanjian yang dibentuk antara penggugat dan tergugat, berupa perjanjian timbal balik. Kedua belah pihak berjanji sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.

Menurut pakar hukum perdata ini, “Dalam hal ini, hak di satu pihak merupakan kewajiban dari pihak lainnya. Mengakibatkan hak dan kewajiban para pihak saling berhadapan satu dengan yang lainnya. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan prestasi maka ada alasan bagi pihak lainnya tidak melaksanakan prestasinya.”


Dalam perkara yang dihadapkan kepada ahli, dokumen bukti memperlihatkan hubungan hukum yang dibentuk adalah perjanjian bertimbal balik. Di mana tergugat dianggap wanprestasi oleh penggugat. Sesungguhnya pihak penggugat juga berada dalam keadaan wanprestasi.

“Dalam hal ini dapat dikemukakan keadaan hukumnya bahwa pihak tergugat berada dalam keadaan wanprestasi justru karena pihak penggugat telah wanprestasi. Tergugat dapat mempergunakan exseptio non adempleti contractus. Yaitu tangkisan yang dapat diajukan tergugat bahwa ia tak berprestasi justru karena penggugat telah berada dalam keadaan wanprestasi,” ujarnya.


Selanjut, Dosen senior Fakultas Hukum Universitas tama Jagakarsa ini menjelaskan, “ Dengan exseptio non adempleti contractus ini berarti penggugat yang berada dalam keadaan wanprestasi tidaklah dapat meminta pertanggungjawaban dari tergugat. Jika memang exseptio non adempleti contrcactus ini benar adanya, maka pihak tergugat tidaklah dibebankan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari perjanjian tersebut.”

penulis : Rizki Wiguna, septiara cahyaning tiyas
bagikan :

Berita Sebelumnya

1. Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat Kerja Sama Perhimpunan Advokat Indonesia dengan Universitas Tama Jagakarsa
2. Pengabdian Kepada Masyarakat FIKOM UTAMA : Berkarir Dalam Industri Karya Sinematografi
3. Bursa Lowongan Kerja Ramai Di Job Fair UTAMA 2024
4. UTAMA : Koordinasi dan Pembekalan Berkala Seluruh Ketua Satgas PPKS PTS Di Lingkungan LLDikti Wilayah III
5. 10 Tips Sukses Datang Ke Job Fair
Bootstrap
alamat : Jln. Letjen T.B. Simatupang No.152 Tanjung Barat Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530 telp : (021) 7890 634, 789 0965, 788 31838 fax: (021) 789 0966

© 2024 utama All Rights Reserved