Advokat atau pengacara merupakan salah satu pekerjaan yang banyak diimpikan dewasa ini, terutama bagi mahasiswa yang mengambil program studi ilmu hukum. Para Sarjana Hukum perlu menempuh pendidikan lanjutan untuk dapat menjadi advokat, yang dinamakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat(PKPA).
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh mereka yang bercita-cita menjadi seorang advokat atau pengacara. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia no 18 tahun 2003 tentang Advokat disebut Sarjana Hukum yang ingin menjadi seorang Advokat terlebih dahulu harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) berkerja sama dengan Universitas Tama Jagakarsa dalam rangka menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan II. PKPA Angkatan II ini akan diisi oleh pemateri ternama dalam dunia Hukum, salah satunya Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dan pengajar-pengajar berkualitas lainnya dari berbagai macam latar belakang profesional, seperti pengacara ternama, peneliti, perancang undang-undang serta akademisi membuat ilmu yang didapat tidak sekadar teori, melainkan strategi terbaik dalam penanganan perkara hukum. PKPA Angkatan II akan diselenggarakan dengan sistem daring tanpa mengurangi mutu dan kualitas proses belajar mengajar.
Segera daftarkan diri anda dan jadilah bagian dari advokat handal di masa depan.
Pendaftaran PKPA Angkatan II dibuka dari 2 Juni sampai dengan 28 Juli 2024.
BIAYA PΚΡA
Biaya Pendaftaran Rp. 500.000
Biaya Pendidikan Rp. 5.500.000
PERSYARATAN
1 (satu) Lembar Fotokopi Ijazah S1 Hukum, Hukum Syariah, dan Ilmu Kepolisian dilegalisir Pimpinan Fakultas
1 (satu) Lembar Fotokopi KTP
3 (tiga) Lembar Pas Foto 3 x 4 (Background Merah)