Peraturan Akademik

Sistem pendidikan di Universitas Tama Jagakarsa dilaksanakan berdasarkan sistem kredit dan perkuliahan dilakukan dalam semester. Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar dan penyelenggaraan program. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16-19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 (dua) sampai 3 (tiga) minggu kegiatan penilaian. Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disebut SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama 1 (satu) semester melalui kegiatan terjadwal perminggu sebanyak 1 (satu) jam perkuliahan atau 2 (dua) jam praktikum, atau 4 (empat) jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 (satu) sampai 2 (dua) jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1 (satu) sampai 2 (dua) jam kegiatan mandiri.

    1. Tujuan Penerapan Sistem Kredit
      Tujuan umum penerapan Sistem Kredit di perguruan tinggi di Indonesia adalah agar perguruan tinggi tersebut dapat lebih memenuhi tuntutan pembangunan, karena didalamnya dimungkinkan penyajian program pendidikan yang bervariasi dan fleksibel, sehingga memberi kemungkinan lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih program studi yang diminatinya. Secara khusus tujuan penerapan sistem kredit adalah untuk :
        • Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
        • Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk mengambil matakuliah yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
        • Mempermudah penyesuaian kurikulum dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
        • Evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
        • Memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antar program studi, antar Program Studi dalam sebuah perguruan tinggi, atau antar perguruan tinggi.

    2. Ciri-ciri Dasar Sistem Kredit
      Ciri-ciri dasar Sistem Kredit Semester adalah sebagai berikut :
        • Dalam Sistem Kredit Semester tiap-tiap matakuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit.
        • Banyaknya nilai kredit untuk matakuliah yang berlainan tidak perlu sama.
        • Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing matakuliah ditentukan atas besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, praktikum, kerja lapangan, maupun tugas-tugas lain.

    3. Evaluasi Hasil Studi
      Ujian dilakukan dua kali dalam satu semester, yakni Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). UTS dilaksanakan oleh dosen yang bersangkutan setelah sekurang-kurangnya 7 sampai 8 kali tatap muka, sedangkan UAS dilaksanakan oleh Panitia Ujian Akhir secara terjadwal melalui SK Rektor. Soal ujian UAS disampaikan oleh dosen kepada Bagian Perkuliahan. Koreksi Ujian Akhir akan diselenggarakan secara bersama-sama dan serentak paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah UAS selesai dilaksanakan. Mahasiswa peserta ujian (UTS/UAS) adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan.

    4. Penilaian
      Nilai akhir merupakan gabungan dari beberapa unsur yang meliputi Kehadiran, tugas mandiri, UTS, dan UAS. Bobot dari masing-masing unsur tersebut ditentukan dengan rincian sebagai berikut :
        • Kehadiran 20%
        • Tugas mandiri 20%
        • UTS 25%
        • UAS 35%

      Apabila mahasiswa tidak mengikuti salah satu dari komponen diatas, walaupun komponen lainnya lengkap, maka mahasiswa dinyatakan tidak lulus dengan mendapat nilai akhir adalah E. Nilai akhir dilaksanakan dan diputuskan oleh panitia UAS dan dinyatakan dengan nilai huruf A, B, C, D dan E dengan bobot sebagai berikut

      N I L A I

      BOBOT

      Angka

      Huruf

      80 – 100
      70 – 79
      56 – 69
      46 – 55
      45

      A
      B
      C
      D
      E

      4
      3
      2
      1
      0


    5. Indeks Prestasi dan Indeks Prestasi Kumulatif
      Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan secara kuantitatif dengan indeks prestasi (IP) dan indeks prestasi kumulatif (IPK). Perhitungan IP dan IPK akan diuraikan dalam rumus-rumus matematik sebagai berikut :
      IP dan IPK dinyatakan sebagai persamaan dibawah ini : Dengan : K = Besar sks tiap mata kuliah N = Nilai Bobot tiap mata kuliah, untuk nilai huruf A=4, B=3, C=2, D=1, dan E=0. IP dihitung pada setiap akhir semester berjalan yang bertujuan untuk memperoleh takaran atas prestasi seorang mahasiswa dan untuk menentukan besarnya beban studi yang dapat diambil pada semester berikutnya. IPK dihitung dari semester awal sampai dengan semester akhir saat yang bersangkutan menyelesaikan studinya.

    6. Jumlah SKS Wajib Tempuh Program S-1 dan D-3
      Untuk menyelesaikan program studi baik jenjang S-1 maupun D-3, di Universitas Tama Jagakarsa seperti pada tabel dibawah ini

      Fakultas

      PROGRAM STUDI

      Kelompok Matakuliah

      SKS Wajib tempuh

      MPK

      MKK

      MKB

      MPB

      MBB

      Ekonomi

      Manajemen (S-1)

      10

      37

      27

      55

      15

      144

      Akuntansi (S-1)

      15

      52

      45

      26

      6

      144

      Ekonomi Pemb.(S-1)

      8

      59

      42

      17

      18

      144

      Akuntansi (D-3)

      11

      45

      12

      38

      4

      110

      Keuangan Perbankan (D-3)

      11

      45

      12

      38

      4

      110

      Hukum

      Ilmu Hukum (S-1)

      13

      71

      39

      10

      11

      144

      Teknik

      Teknik Sipil (S-1)

      11

      55

      60

      12

      8

      146

      Teknik Elektro (S1)

      13

      59

      52

      10

      12

      146

      Teknik Arsitektur (S1)

      13

      54

      67

      8

      2

      144

      Teknik Mesin (S-1)

      6

      66

      61

      4

      7

      144

      Teknk Industri (S-1)

      6

      57

      71

      4

      6

      144

      Teknik Informatika (S1)

      6

      59

      65

      6

      8

      144


    7. Kartu Rencana Studi
      Setiap awal semester mahasiswa wajib mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) melalui bimbingan dan persetujuan Penasehat Akademis (PA) masing-masing.
      Pengisian KRS adalah penentuan Beban Studi pada semester yang akan berjalan didasarkan pada IP semester sebelumnya, dengan ketentuan seperti tabel dibawah ini :

      No

      IP pada semester sebelumnya

      Jumlah sks boleh diambil

      1
      2
      3
      4
      5

      ≥3,0
      2,50-2,99
      2,00-2,49
      1,50-1,99
      ≤1,50

      22-24
      19-21
      16-18
      13-15
      12

      Pengisian KRS harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

        • Sudah melunasi kewajiban keuangan pada semester lalu.
        • Jumlah sks yang boleh diambil sesuai dengan indeks prestasi yang telah diperoleh pada semester sebelumnya
        • Dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Penasehat Akademik (PA) masing-masing.
        • Pengisian KRS harus dilakukan secara benar.

        Semua formulir KRS yang sudah diisi, harus dikembalikan dengan ketentuan sebagai berikut :

        • Lembar berwarna putih untuk mahasiswa ybs.
        • Lembar berwarna merah untuk Ka Prodi
        • Lembar berwarna kuning untuk PA
        • Lembar berwarna biru untuk BAAK

    8. Tahun Akademik
      Tahun akademik dibagi menjadi 2(dua) yaitu : Semester Ganjil dan Semester Genap. Semester Ganjil di mulai bulan September sampai dengan bulan Februari tahun berikutnya. Sedangkan Semester Genap mulai bulan Maret sampai dengan bulan Agustus. Pendaftaran ulang (herregistrasi) mahasiswa dilakukan setiap awal tahun akademik, mahasiswa wajib melaksanakan registrasi ulang dengan melakukan serangkaian pendaftaran administrasi sebagai berikut :
        • Melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi formulir yang disediakan guna mendapatkan kartu mahasiswa.
        • Menunjukkan kartu mahasiswa yang terakhir dan membayar uang pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        • Menunjukkan tanda bukti lunas pembayaran akademis atau surat cuti akademik bagi yang cuti akademik.
        • Mahasiswa yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dianggap sebagai mahasiswa Universitas Tama Jagakarsa yang tidak aktif, dan masa tidak aktif tersebut, diperhitungkan dalam batas masa studi 14 (empat belas) semester.

    9. Cuti Akademik
      Cuti Akademik ialah cuti yang diberikan dengan SK Rektor atas dasar surat permohonan dari mahasiswa yang bersangkutan dengan alasan yang sah. Cuti Akademik terdiri dari Cuti Akademik yang direncanakan dan Cuti Akademik yang tidak direncanakan. Cuti Akademik harus disetujui oleh Rektor. Surat mengenai Cuti Akademik yang dikeluarkan oleh Rektor harus memuat : Nama Mahasiswa, NPM, Alamat, Program Studi, dan mulai/ berakhirnya Cuti Akademik. Untuk mendapatkan Cuti Akademik harus mengikuti alur/ prosedur sebagai berikut :
        • Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor selambat-lambatnya 1(satu) bulan (untuk yang direncanakan) sebelum tahun kademik semester yang berjalan, dimulai melalui Program Studi dan tembusan disampaikan kepada BAAK. Untuk mahasiswa yang mengambil cuti akademik yang tidak direncanakan akan diatur dalam peraturan / kebijaksanaan yang lain.
        • Surat permohonan cuti mencantumkan semester yang akan digunakan untuk cuti serta mengemukakan alasannya.
        • Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa maksimal 2 (dua) semester sebelum batas masa studinya berakhir, tidak diperkenankan dilakukan secara berturut-turut.
        • Cuti akademik hanya dapat diberikan apabila mahasiswa yang bersangkutan telah mengikuti minimal 2 (dua) semester dari masa studinya.

        Selama menjalani cuti akademik ini mahasiswa mempunyai kewajiban :

        • Mengembalikan kartu mahasiswa pada waktu mengajukan permohonan.
        • Melakukan pendaftaran ulang dan membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
        • Mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik.
        • Nilai mata kuliah yang sudah ditempuh tetap berlaku.
        • Masa Cuti tidak diperhitungkan dalam perhitungan masa studi.

        Jika cuti akademik ini sudah selesai mahasiswa harus melakukan permohonan untuk aktif kembali dengan cara :

        • Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor melalui Program Studi, tembusan kepada BAAK dengan melampirkan copy surat keputusan Cutinya.
        • Surat permohonan aktif kembali diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum awal semester / perkuliahan semester yang bersangkutan dimulai.
        • Menyelesaikan semua kewajiban administrasi akademik dan administrasi keuangan yang berlaku.
        • Nilai mata kuliah yang sudah ditempuh tetap berlaku.

      Cuti akademik yang tidak direncanakan dapat diajukan jika mahasiswa menderita sakit lebih dari 1 (satu) bulan, membela nama Universitas Tama Jagakarsa atau untuk alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mahasiswa yang sakit, pernyataan sakit harus ada surat rekomendasi dari Rumah Sakit, untuk membela nama Universitas Tama Jagakarsa, ada surat tugas yang ditanda tangani oleh Warek III Universitas Tama Jagakarsa. Sedangkan untuk alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, harus diketahui oleh prodi dan dekan mahasiswa yang bersangkutan. Mahasiswa yang tidak aktif bukan karena cuti (tidak mengajukan cuti), masa studi selama tidak aktif diperhitungkan dan berkewajiban membayar administrasi keuangan.

    10. Penasehat Akademik
      Penasehat Akademik (PA) adalah tenaga edukatif Universitas Tama Jagakarsa yang diangkat dan diberi tugas serta tanggung jawab untuk membimbing sejumlah mahasiswa. Penasehat Akademik mempunyai tugas untuk membantu kelancaran studi mahasiswa yang dibimbing baik menyangkut bidang akademik maupun bidang non akademik, seperti :
        • Membimbing mahasiswa dalam pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).
        • Mengamati, membantu dan memacu kelancaran studi mahasiswa bimbingannya yang meliputi hal-hal yang berkaitan dengan :
          • Teknik mengikuti perkuliahan
          • Cara belajar yang baik dan pengaturan waktu yang tepat
        • Mengadakan konsultasi dengan Dosen Pengasuh matakuliah yang bersangkutan, bagi mahasiswa yang mengalami hambatan pada matakuliah tersebut.
        • Memberi saran-saran kepada mahasiswa bimbingannya agar kreatif dalam penyelesaian studi.
        • Menyediakan waktu konsultasi bimbingan bagi mahasiswa bimbingannya secara terjadwal.
        • Bersama sama dengan Ketua Program studi dalam memecahkan masalah studi mahasiswa.
        • Membuat evaluasi keberhasilan studi mahasiswa bimbingannya kepada ketua Program Studi.

    11. Tata Tertib Dalam Kampus
        • Waktu dan Aktivitas Kampus
          • Kegiatan di Kampus berlangsung mulai pukul 07.00 BBWI sampai dengan pukul 22.00 BBWI (Bagian Barat Wilayah Indonesia). Pada setiap hari kuliah, kecuali untuk petugas satpam dan petugas kebersihan.
          • Kegiatan Kampus diluar waktu yang telah ditentukan pada titik 1. dan /atau pada hari libur dan hari besar harus seijin Rektor.
          • Penggunaan fasilitas kampus diluar kegiatan perkuliahan harus seijin Rektor.
          • Mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir pendidikan atau tugas-tugas lainnya sehingga menyelesaikan tugas akhir di laboratorium dan/atau tugaslainnya memer-lukan waktu di atas pukul 22.00 BBWI harus menunjukan rekomendasi dari Warek I melalui Dekan atau Ketua Program Studi untuk melakukan tugas akhir akademik, Warek II melalui Unit terkait untuk urusan umum dan Warek III melalui Dekan untuk kegiatan-kegiatan kemahasiswaan.
        • Pemasangan Informasi
          • Pemasangan poster, baliho, spanduk, umbul-umbul dan sejenisnya serta penyebaran pamplet, selebaran, brosure, liflet, dan sejenisnya tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, serta harus seijin Rektor c.q. Warek III.
          • Pemasangan poster, baliho, spanduk, umbul-umbul dan sejenisnya hanya boleh dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
        • Minuman Keras
          • Yang dimaksud dengan mimuman keras adalah segala jenis minuman yang mengandung alkohol seperti diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan R.I.
          • Setiap civitas akademika dilarang menggunakan, memiliki dan/atau membawa, menyimpan, memperdagangkan, atau menyebar luaskan minuman keras.
        • Narkotika
          • Yang dimaksud dengan narkotika adalah bahan yang didefinisikan sebagai narkotik dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotik.
          • Setiap civitas akademika dilarang memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan, menyebarkan, atau membuat obat-obatan, narkotik dan mariyuana untuk tujuan dikonsumsi atau digunakan untuk keperluan lain. Contohnya morfin, kokain beserta garam dan turunan-nya, opium mentah, candu atau bahan baik alamiah, sintetis maupun semi sintetis apabila disalah gunakan dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan seperti morfin atau kokain termasuk didalamnya ganja ataupun mariyuana. Yang diartikan dengan ganja atau mariyuana adalah semua bagian dari semua tanaman genus Canabis, tanaman dan tumbuhan lain yang diklasifikasikan sebagai jenis ganja. Yang diartikan damar ganja atau hasich adalah damar yang diambil dari tanaman ganja termasuk hasil pengolahannya yang menggunakan dammar tersebut sebagai bahan dasar.
        • Obat Terlarang
          • Yang diartikan dengan obat terlarang adalah bahan obat-obatan yang seharusnya dapat diperoleh dengan resep dari dokter dan disalah gunakan penggunaannya dengan tujuan lain seperti mabuk, halusinasi, dan efek gangguan kejiwaan lain terutama obat-obat golongan penenang psikotropik dan lain lain.
          • Civitas akademika dilarang memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan, menyebarkan atau membuat obat terlarang diluar tujuan pengobatan yang syah.
          • Civitas akademika dilarang menggunakan obat terlarang untuk dirinya sendiri atau orang lain diluar tujuan pengobatan yang syah.
          • Civitas Akademika yang diketahui dan terbukti membawa, menyimpan, memper-dagangkan, menyebarluaskan, membuat atau menggunakan obat terlarang di dalam kampus dikenakan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        • Judi
          • Yang dimaksud dengan judi adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uang atau barang lainnya yang mempunyai nilai atau harga dan mengakibatkan kerugian atau keuntungan salah satu pihak.
          • Permainan judi merupakan kegiatan yang melanggar norma dan aturan yang bertentangan dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan.
          • Civitas akademika Universitas yang diketahui dan terbukti melakukan kegiatan perjudian, baik langsung maupun tidak langsung yang secara moral tidak mendukung misi dan visi pendidikan di Universitas Tama Jagakarsa dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku
        • Senjata
          • Yang dimaksud dengan senjata adalah segala jenis alat yang dapat membahayakan atau mematikan jika digunakan seperti diatur dalam undang-undang. Jenis-jenis senjata antara lain : pistol, revolver, bedil, alat tembak lain, pisau, clurit, golok, krakling, bom, granat, botol lempar yang berisi bahan bakar atau bahan eksplosif, atau alat lain yang bersifat membahayakan.
          • Civitas akademika dilarang membawa, menyimpan, memperdagangkan, menyebarkan, menggunakan senjata tanpa hak.
          • Civitas akademika yang diketahui membawa, menyimpan, memperdagangkan, menyebar-luaskan, membuat atau menggunakan senjata tanpa ijin dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
        • Bahan Peledak
          • Yang dimaksud dengan bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, atau gas atau campurannya yang apabila dikenakan atau terkena suatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubah secara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai dengan efek panas dan tekanan yang sangat tinggi termasuk kedalamnya bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri ataupun militer.
          • Civitas Akademika tanpa ijin yang berwenang dilarang memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan, membuat atau mengolah bahan peledak.
          • Civitas Akademika yang diketahui dan terbukti membawa, menyimpan, memper-dagangkan, membuat atau mengolah bahan peledak tanpa ijin yang berwenang dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
        • Pelecehan Seksual
          • Yang dikatagorikan dan dimaksud dengan tindakan dan perbuatan pelecehan dan pelanggaran seksual adalah sebagai berikut :
            • Berperilaku dan mengucapkan kata-kata tidak senonoh
            • Memperkosa, melakukan perbuatan a-susila, yang dapat menimbulkan perasaan tidak senang, sakit (fisik dan mental) serta terganggunya perasaan dan kehormatan bagi mereka yang terkena perbuatan dan tindakan tersebut atau selanjutnya disebut korban.
            • Civitas akademika yang diketahui dan terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
        • Pelanggaran
        • Pelanggaran terhadap semua ketentuan yang telah ditetapkan diatas dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi akademis ataupun dituntut berdasarkan hukum yang berlaku.


    12. Sanksi
      Guna menjaga dan memelihara ketertiban proses penyelengaraan pendidikan, serta menjamin mutu hasil pendidikan, maka perlu ditetapkan sanksi-sanksi pelanggaran terhadap ketentuan yang harus dipenuhi oleh para mahasiswa demi tertib akademik dan tertib administrasi. Adapun tata tertib kehidupan Kampus adalah sebagai berikut :
        • Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang, tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik.
        • Mahasiswa yang tidak mengisi KRS tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan akademik.
        • Mahasiswa yang tidak mendaftar dan mengisi KRU tidak dapat mengikuti ujian di semester tersebut.
        • Mahasiswa yang selama satu semester tidak melaksanakan pelunasan biaya penyelenggaraan pendidikan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik semester berikutnya, kecuali bagi mahasiswa yang menjalankan cuti akademik.
        • Mahasiswa yang mengundurkan diri setelah mengikuti kuliah terhitung mulainya kegiatan kuliah tanpa alasan yang sah, tidak akan diberi nilai dan tetap diwajibkan membayar keuangannya secara penuh.
        • Mahasiswa yang melakukan kecurangan dalam kegiatan akademik seperti ujian, praktikum, pengerjaan tugas dan lain-lain akan diberi nilai E untuk matakuliah yang bersangkutan.

        Disamping sanksi Akademis untuk menjaga dan memelihara ketertiban proses penyelengaraan pendidikan, serta menjamin mutu hasil pendidikan, maka perlu ditetapkan sanksi non akademik. Adapun sanksi non akademik adalah sbb.:

        • Akan diberikan peringatan tertulis apabila melakukan tindak kekerasan, ancaman atau tindak lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan merugikan warga kampus, serta melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Rektor.
        • Akan diberikan skorsing berupa larangan mengikuti kegiatan kurikuler dan non kurikuler dalam jangka waktu tertentu, bagi mahasiswa yang telah mendapatkan peringatan dalam butir (1), tetapi masih melakukan tindakan tersebut.
        • Dinyatakan putus studi sebagai mahasiswa Universitas Tama Jagakarsa apabila melakukan pelanggaran yang merusak nama baik Universitas Tama Jagakarsa, tidak mengindahkan skorsing dan atau melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Bootstrap
alamat : Jln. Letjen T.B. Simatupang No.152 Tanjung Barat Jagakarsa - Jakarta Selatan 12530 telp : (021) 7890 634, 789 0965, 788 31838 fax: (021) 789 0966

© 2024 utama All Rights Reserved